Cakrawala Politik

Surabaya Berpotensi Pemekaran Dapil, Demokrat Surabaya Usul 7 Dapil

×

Surabaya Berpotensi Pemekaran Dapil, Demokrat Surabaya Usul 7 Dapil

Sebarkan artikel ini
8292025143646
8292025143646

CakrawalaNews.co – Politisi Demokrat Surabaya Muhamad Mahmud, merespon proyeksi pemekaran Daerah Pemilihan (Dapil) menyusul proyeksi jumlah penduduk Surabaya yang akan melampaui 3 juta jiwa.

Mahmud mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya untuk segera melakukan analisis dan menetapkan penambahan daerah pemilihan (dapil) menjelang Pemilu 2029.

Mahmud menegaskan, sesuai ketentuan undang-undang, jika jumlah penduduk Surabaya mencapai lebih dari 3 juta jiwa, maka kursi DPRD harus bertambah menjadi 55 kursi dari sebelumnya 50 kursi.

Penambahan kursi ini otomatis memerlukan penataan ulang dapil yang lebih proporsional.

“Saran saya, KPU harus segera melakukan analisa suara dan analisa potensi pemilih di tiap-tiap kecamatan. Sehingga penambahan dapil itu benar-benar berdasarkan jumlah pemilih yang seimbang,” ujar Mahmud ketika dikonfirmasi wartawan Senin (29/09/2025).

Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, kota dengan penduduk di atas 3 juta jiwa berhak memiliki hingga 55 kursi DPRD. Ketentuan tersebut menyebutkan kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 3 juta orang memperoleh alokasi 55 kursi.

Data proyeksi menunjukkan pada tahun 2025, penduduk Kota Surabaya mencapai 3.043.518 jiwa, melampaui batas minimal 3 juta jiwa untuk mendapat tambahan kursi. Angka ini dipastikan akan terus bertambah hingga pemilu 2029 mendatang.

Kondisi ini membuka peluang bagi DPRD Kota Surabaya untuk mendapatkan tambahan lima kursi pada periode berikutnya, dari 50 kursi periode 2024-2029 menjadi 55 kursi periode 2029-2034.

Politisi Demokrat ini mencontohkan ketimpangan yang terjadi pada pembagian dapil saat ini. Komposisi dapil DPRD Surabaya periode 2024-2029 terdiri dari Dapil 1 dengan 10 kursi, Dapil 2 dengan 11 kursi, Dapil 3 dengan 10 kursi, Dapil 4 dengan sembilan kursi, dan Dapil 5 dengan 10 kursi.

Dapil 5 tempat Mahmud bertugas mencakup 9 kecamatan dengan alokasi 10 kursi, sementara Dapil 2 dan Dapil 3 hanya terdiri dari 7 kecamatan namun memiliki jumlah kursi yang setara.

“Ini artinya jumlah penduduk memang berpengaruh untuk pembagian dapil. Makanya perlu dilakukan penataan ulang yang lebih adil,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *