Berdasarkan data Kementerian Pertanian (Kementan), dari total 7,46 juta hektare lahan pertanian di Jatim, sebanyak 659.200 hektare sudah beralih fungsi. Jika tren ini terus dibiarkan, bukan hanya ketahanan pangan yang terancam, tetapi juga stabilitas sosial-ekonomi masyarakat Jawa Timur.
“Alih fungsi lahan ini ibarat bom waktu. Jika tidak dikendalikan, maka Jatim yang selama ini menjadi lumbung pangan nasional justru akan mengalami krisis pangan. Inilah mengapa instrumen hukum berupa Perda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) menjadi sangat vital,” terang Hari Yulianto.
Jawa Timur sejatinya sudah memiliki Perda No. 12 Tahun 2015 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Regulasi ini hadir sebagai bentuk komitmen pemerintah provinsi untuk melindungi lahan pertanian produktif agar tidak mudah beralih fungsi.
Menurut Hari Yulianto, Perda ini menjadi bukti nyata bahwa negara hadir untuk melindungi petani. “Ada kepastian hukum, ada pendekatan spasial yang konkret, dan ada mekanisme kompensasi melalui sistem LCPB. Ini sejalan dengan amanat UU No. 41 Tahun 2009 sekaligus mendukung ketahanan pangan nasional,” jelasnya.
Meski memiliki regulasi kuat, pelaksanaan Perda LP2B masih menghadapi sejumlah tantangan. Pertama, keterbatasan pemerintah daerah. Dari 38 kabupaten/kota, baru 16 yang menindaklanjuti perda provinsi dengan aturan lokal. Artinya, 22 daerah lain masih belum memiliki dasar yang kuat untuk melindungi lahannya.
Kedua, tekanan pembangunan. Pertumbuhan industri, infrastruktur, dan perumahan membuat konversi lahan sulit dikendalikan, meskipun sudah ada aturan yang melarang. Ketiga, lemahnya pengawasan. Banyak alih fungsi lahan yang terjadi secara ilegal, sementara pengendaliannya tidak selalu konsisten.
Keempat, kepastian lahan cadangan pangan. Proses penyiapan LCPB membutuhkan koordinasi lintas sektor – pertanian, tata ruang, perumahan, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN). Proses ini kerap tersendat karena birokrasi yang rumit.



