Sementara itu, Sugiarto, Kasatgas Sertifikasi dan Pemberdayaan Penyuluh Antikorupsi Utama LSP KPK dalam paparannya menyampaikan bahwa ASN, termasuk para kepala dinas, camat, dan lurah, adalah mereka yang diberi amanat untuk membantu rakyat.
Sehingga, Sugiarto menekankan pentingnya menolak gratifikasi, meskipun hal itu tidak mudah tapi bisa dilakukan dengan menanamkan integritas dalam diri dan organisasi.
“Kunci pencegahan korupsi adalah tidak menjadi pelaku dan menghindari konflik kepentingan,” pesan Sugiarto.
Ia juga menjelaskan mengenai perbedaan gratifikasi yang dibolehkan dan yang dilarang. Menurutnya, gratifikasi itu sebenarnya hadiah. Ada yang diperbolehkan dan dilarang.
“Yang dilarang adalah yang berhubungan dengan jabatan dan secara aturan dilarang untuk menerimanya. Selain itu boleh, seperti hadiah dari keluarga. Itu namanya gratifikasi yang diperbolehkan dan tidak wajib lapor,” jelasnya.












