CakrawalaNews.co – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Ruang Udara DPR RI bersama Tim Panja Pemerintah menggelar rapat di ruang rapat BAKN, Kamis (4/9/2025).
Agenda rapat membahas sejumlah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diajukan pemerintah maupun fraksi DPR.
Wakil Ketua Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara, Amelia Anggraini, menjelaskan salah satu poin penting yang disoroti adalah usulan pemerintah untuk menambahkan frasa “keselamatan” pada pasal kepentingan negara dalam pengelolaan ruang udara.
“Kami di Pansus DPR RI bersama pemerintah hari ini membahas Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara. Salah satu poin penting yang tadi dibicarakan adalah adanya usulan dari pemerintah terkait penambahan frasa keselamatan. Jadi bukan hanya pertahanan dan keamanan negara, tetapi juga keselamatan negara,” ujar Amelia.
Menurutnya, penguatan regulasi ini penting karena masih sering terjadi pelanggaran ruang udara. Kekosongan hukum selama ini membuat penegakan aturan tidak maksimal.
“Kenapa ini penting? Karena ruang udara kita tidak boleh lagi ada kekosongan hukum. Selama ini banyak pelanggaran yang terjadi, baik oleh pesawat sipil asing maupun bentuk lain, dan itu bisa mengancam kedaulatan kita. Dengan adanya RUU ini, kita ingin semua aspek jelas, tegas, dan ada kepastian hukumnya,” tegasnya.
Selain pemerintah, fraksi DPR juga mengajukan usulan substansi baru. Fraksi PDI-Perjuangan, misalnya, mengusulkan penguatan aturan penegakan hukum atas pelanggaran ruang udara serta mempertegas batas wilayah udara nasional.
Amelia menambahkan, RUU ini merupakan carry over dari periode sebelumnya yang sudah sampai pada pembicaraan Tingkat I namun belum disahkan.
“Selain itu, RUU ini sebenarnya carry over dari periode sebelumnya. Sudah sampai di Tingkat I, tapi belum sempat dilanjutkan. Jadi Pansus sekarang berkomitmen untuk menuntaskan pembahasan, karena ini menyangkut kedaulatan negara kita di udara,” jelasnya.
Ia berharap kehadiran regulasi ini dapat memperkuat tata kelola ruang udara Indonesia. “Harapan saya, dengan RUU ini tata kelola ruang udara Indonesia lebih kuat, pertahanan dan keamanan negara terjamin, serta keselamatan seluruh penerbangan dan masyarakat juga terlindungi,” tutup Amelia.












