“Kami karyawan PT Kasa Husada Wira Jatim yang selaku anak perusahaan PT Panca Wira Usaha Jawa Timur (BUMD). Kami di-PHK oleh perusahaan tanpa ada penyelesaian hak terhadap kami,” tegas Yusuf.
Adapun lima tuntutan karyawan: pelunasan gaji beserta dendanya, pembayaran BPJS, pesangon, angsuran bank, dan reimburse pengobatan.



