“Perombakan itu untuk penyegaran dan lebih memaksimalkan kinerja Fraksi PKB di DPRD Jatim,” ujar alumnus Ponpes Qomaruddin Bungah Gresik.
Secara aturan, lanjut Fauzan perombakan susunan anggota alat kelengkapan dewan bisa dilakukan kapan saja sesuai kepentingan masing-masing fraksi dan keinginan partai yang memiliki keterwakilan di DPRD Jatim.
“Kalau perombakan susunan pimpinan alat kelengkapan dewan itu sesuai aturan 2,5 tahunan. Tapi kalau hanya anggota bisa dilakukan kapan saja sesuai kebutuhan fraksi,”kata Fauzan Fuadi.



