Acara Isbat Nikah Massal ini juga mendapatkan apresiasi dari Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Teguh Setyabudi.
Menurutnya, acara ini bukan sekadar memberikan pengakuan hukum, tetapi juga memastikan keberlanjutan layanan publik bagi seluruh anggota keluarga.
“Pemerintah hadir untuk memberikan layanan secara adil, inklusif, dan empati,” kata Teguh.
Ia merinci, selain mendapatkan penetapan pengadilan dan buku nikah, para pasangan juga langsung diberikan berbagai dokumen kependudukan lainnya.
“Mereka diberikan kartu keluarga, status KTP-nya berubah menjadi kawin. Bagi yang sudah punya anak, dibuatkan akta lahirnya dan kartu identitas anak (KIA) bagi yang usianya di bawah 17 tahun,” paparnya.
Teguh berharap, program kolaboratif ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain untuk menekan angka nikah siri di Indonesia. “Pola-pola seperti ini bisa ditiru oleh kabupaten maupun kota lain. Terlebih, acara ini tidak menggunakan APBD, tapi dari CSR pelaku usaha, ini menunjukkan tata kelola pemerintahan yang berjalan baik,” pungkasnya.











