“Kalau nikah siri, satu kasihan pihak perempuan. Kedua, kalau ada anak, kasihan anaknya tidak tercatat di negara,” jelasnya.
Melalui program isbat nikah ini, ia berharap tidak ada lagi pernikahan siri di Kota Surabaya. Wali Kota Eri pun telah meminta para camat untuk mengimbau warganya agar menikah secara resmi dan bersama-sama dalam acara nikah massal.
“Kami akan lakukan (acara Isbat Nikah Massal ini) sampai tidak ada lagi nikah siri. Oleh karena itu, saya berharap masyarakat juga mendukung dengan melakukan pernikahan secara resmi yang tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA),” harap Wali Kota Eri.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Eddy Christijanto, menjelaskan bahwa acara ini melibatkan paguyuban pengusaha wedding dan gabungan Makeup Artist (MUA) di Kota Surabaya.
“Semuanya adalah patungan dari penyandang dana Kota Surabaya,” ungkap Eddy.
Eddy menyebut, para pasangan yang mengikuti Isbat Nikah Massal juga langsung mendapatkan buku nikah dan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta akta kelahiran putra dan putrinya.
“Sebelumnya mereka para pengantin juga telah mendapatkan pendampingan psikologis dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Surabaya,” imbuhnya.











