Apalagi di Pergub 93/2023 telah diatur tentang kompensasi bagi warga terdampak sampah. Seperti diatur dalam Pasal 19 yang berbunyi Pemerintah Provinsi memberikan Kompensasi kepada masyarakat yang terkena akibat dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan Penanganan Sampah di TPPAS Regional dan/atau TPST Regional. “Apa gunanya Perda dan Pergub Jika penerapannya tidak ada, maka kami minta Pemprov Jatim konsisten mengatasi masalah sampah ini sebaik mungkin,” pungkasnya. (Caa)
Beranda
Advertorial
Fraksi PDIP DPRD Jatim Soroti Problem Sampah di Jatim, Perda dan Pergub Belum Optimal
Fraksi PDIP DPRD Jatim Soroti Problem Sampah di Jatim, Perda dan Pergub Belum Optimal
Panca3 min baca












