“Jadi tidak boleh ada ketentuan seberapa besar bantuan masyarakat. Semua sesuai kebutuhan. Karenanya apakah bentuk bantuan, sumbangan atau pungli, itu diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016,” tegas Suli.
Lebih lanjut, Suli Daim juga menanggapi sejumlah isu viral di media sosial terkait dugaan pungutan liar di sekolah. Menurutnya, kasus-kasus tersebut kerap muncul karena ketidakpahaman terhadap aturan yang berlaku.
“Jika ada yang viral di media sosial, itu mereka tidak memahami keseluruhan tentang penyelenggaraan pendidikan,” pungkasnya.












