Politisi Fraksi PAN tersebut menyebut, anggaran pendidikan dari APBD Jawa Timur tahun ini sudah mencapai Rp 9 triliun atau sekitar 20 persen dari total anggaran. Namun, nominal sebesar itu masih belum mencukupi untuk menutup seluruh kebutuhan pendidikan, terutama mengingat luasnya cakupan wilayah dan banyaknya jumlah lembaga pendidikan yang tersebar di 38 kabupaten/kota.
“Angka sebesar itu belum mampu mencakup kebutuhan pendidikan yang sebaran di Jatim begitu luas. Karena bukan hanya gaji guru, namun juga pembiayaan sarana dan prasarana, perawatan, mengawal proses belajar mengajar. Karena itu diatur peran komite sekolah,” jelasnya.
Suli Daim menambahkan bahwa keterlibatan masyarakat telah memiliki dasar hukum yang jelas, yaitu melalui Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Regulasi ini mengatur tata cara partisipasi masyarakat agar transparan, tidak memaksa, dan tidak menimbulkan beban yang memberatkan.












