Cakrawalanews.co – Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Jawa Timur menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang menetapkan parkir gratis di seluruh toko modern atau minimarket di Kota Pahlawan. Kebijakan ini disertai kewajiban toko modern untuk menyediakan juru parkir (jukir) resmi yang direkrut dari warga sekitar.
Dukungan ini disampaikan langsung oleh perwakilan Aprindo Jatim, Romadhoni, dalam pertemuan bersama Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan para pemilik/pengelola toko modern di Ruang Sidang Wali Kota, Rabu (18/6/2025).
“Dengan Perda Nomor 3 Tahun 2018 itu terjawab, bahwa kita memang wajib menyediakan petugas parkir resmi dari perusahaan. Seluruh toko modern di Surabaya kini sudah memenuhi kewajiban tersebut,” kata Doni.
Ia menegaskan, seluruh toko modern telah berkomitmen menggratiskan biaya parkir, namun tetap menugaskan jukir resmi dari internal perusahaan untuk menjaga ketertiban dan keamanan kendaraan pengunjung.
“Sesuai arahan Pak Wali, parkir gratis, tapi ada petugas resmi. Masyarakat tidak perlu khawatir akan pungutan liar,” ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyambut baik komitmen para pelaku usaha ritel modern. Ia menegaskan bahwa parkir gratis harus tetap diiringi dengan penyediaan jukir yang resmi dan terdata.
“Alhamdulillah, toko modern hari ini komitmen parkir gratis. Tapi tetap menyediakan pegawai yang bertugas sebagai tukang parkir. Kalau tidak, kendaraan bisa rawan hilang,” kata Eri.
Menurut Eri, jukir resmi yang direkrut dari warga sekitar tidak hanya menjamin keamanan, tetapi juga bagian dari upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Kebijakan ini mengacu pada Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran dan Perwali Nomor 116 Tahun 2023 tentang pelaksanaan ketentuan di bidang perdagangan. Dalam aturan tersebut, pelaku usaha wajib merekrut minimal 60 persen pegawai ber-KTP Surabaya, termasuk untuk posisi kasir dan jukir.
“Yang memberi izin itu pemerintah, jadi tanggung jawab bersama jika tidak ada petugas parkir. Kita ingin investasi yang masuk membawa manfaat langsung bagi warga Surabaya,” tegasnya.
Wali Kota Eri juga meminta masyarakat untuk ikut mengawasi pelaksanaan kebijakan ini di lapangan. Jika ada jukir liar atau pungutan tak resmi di area parkir toko modern, warga diminta segera melapor.
“Kalau parkir gratis tapi masih ada jukir liar yang minta uang, jangan didiamkan. Laporkan ke Dinas Perhubungan atau langsung ke Command Center 112,” imbaunya.
Eri menambahkan, meskipun parkir di toko modern digratiskan, pelaku usaha tetap berkewajiban menyetor pajak 10 persen dari penyelenggaraan parkir ke Pemkot. Dengan begitu, pendapatan daerah tetap terjaga tanpa membebani konsumen.
“Parkir gratis bukan berarti bebas kewajiban. Petugas tetap harus ada dan pajak tetap berjalan,” tandasnya.













