Ia merujuk pada Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran, yang secara tegas melarang toko modern yang memiliki lahan parkir sendiri untuk menarik pungutan dari konsumen. Menurutnya, tanggung jawab atas ketertiban dan keamanan parkir berada sepenuhnya pada pihak toko.
Di sisi lain, ia juga menyinggung Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah yang mengatur larangan pembagian kantong plastik secara cuma-cuma. Menurutnya, jika konsumen sudah dibebani biaya kantong plastik demi menjaga lingkungan, maka sudah semestinya mereka mendapatkan fasilitas parkir yang aman dan gratis.
“Jangan sampai konsumen terus-menerus dibebani pungutan tanpa dasar hukum yang jelas. Ini soal keadilan,” imbuhnya.



