Cakrawala KeuanganIndeks

BSU 2025: Ini Syarat dan Cara Cek Penerima Bantuan Rp600 Ribu

×

BSU 2025: Ini Syarat dan Cara Cek Penerima Bantuan Rp600 Ribu

Sebarkan artikel ini
Cuplikan layar BSU
Cuplikan layar BSU

Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendorong pemulihan ekonomi nasional, khususnya di kalangan pekerja formal dengan penghasilan terbatas.

Syarat Penerima BSU 2025

Agar bisa menerima BSU, pekerja harus memenuhi sejumlah kriteria sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025, kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
  • Memiliki gaji atau upah bulanan maksimal Rp3.500.000.
  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau anggota Polri.
  • Belum menerima bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelumnya.

Penyaluran bantuan akan dilakukan melalui bank-bank anggota Himbara, yakni BNI, BRI, BTN, Mandiri, serta Bank Syariah Indonesia (BSI).

Cara Cek Penerima BSU

Masyarakat yang ingin mengecek apakah mereka terdaftar sebagai calon penerima BSU dapat mengunjungi situs resmi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Data yang perlu disiapkan antara lain:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nama lengkap sesuai KTP
  • Tanggal lahir
  • Nama ibu kandung
  • Nomor HP dan alamat email aktif

BPJS Ketenagakerjaan mengimbau agar masyarakat waspada terhadap informasi palsu yang mengatasnamakan BSU. Seluruh proses verifikasi dan penyaluran hanya dilakukan melalui situs dan sistem resmi.

Pengumpulan Data Melalui Perusahaan

Perlu dicatat, pengumpulan data peserta hanya dilakukan melalui aplikasi SIPP yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan hanya dapat diakses oleh petugas perusahaan yang telah ditunjuk. Masyarakat diminta tidak memberikan data pribadi kepada pihak tak dikenal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *