“Saya melihat ada kewenangan-kewenangan Pengadilan Negeri Slawi yang bisa ditempatkan di Mal Pelayanan Publik. Harapanya, proses pelayanan menjadi one stop service atau terintegrasi di satu tempat”, ujar Abdul Kasim.
Kegiatan pelayanan ini nantinya akan dimulai mulai setiap senin, setiap minggunya. Untuk Jenis Pelayanannya menyangkut administrasi surat keterangan. Dimana mencakup tiga hal yakni Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana, Surat Keterangan Pernah Dipidana Karena Tindak Pidana Perkara Ringan atau Dihukum Karena Suatu Kepentingan Politik, Surat Keterangan Tidak Sedang Menjalani Pidana
Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman, menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Pengadilan Negeri Slawi beserta seluruh jajaran yang telah menjalin kolaborasi positif dengan Pemerintah Kabupaten Tegal. Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat, khususnya di bidang pelayanan hukum.







