“Ketika PMI ingin bekerja ke luar negeri, mereka bisa menitipkan sebagian pendapatan atau tabungan di koperasi. Uang itu dikelola secara transparan dan aman. Bahkan bisa dijadikan modal usaha ketika mereka pulang. Di saat yang sama, koperasi juga bisa mendampingi keluarga yang ditinggalkan agar tidak jatuh ke dalam jerat rentenir,” terangnya.
Untari mencontohkan koperasi Citra Kartini di Jawa Timur yang selama ini menjadi wadah pendampingan dan penguatan ekonomi perempuan. Menurutnya, pola serupa bisa dikembangkan untuk menjangkau PMI, khususnya dari wilayah Jawa Timur yang selama ini dikenal sebagai kantong besar pengirim tenaga kerja migran ke luar negeri.
“Ini bukan hanya kasus kriminal. Ini adalah cermin dari lemahnya sistem perlindungan kita. Ketika tidak ada pekerjaan di desa, ketika industri dalam negeri tidak bisa menyerap, masyarakat mencari jalan pintas. Dan ketika jalan pintas itu salah, risikonya nyawa. Itu menyedihkan,” ucapnya.
Penasihat Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur itu, menambahkan bahwa Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Jawa Timur sudah tersedia. Namun implementasinya masih lemah. Karena itu, ia mendesak pemerintah provinsi untuk mengintegrasikan pendekatan ekonomi berbasis koperasi dalam kebijakan perlindungan pekerja migran.
“Perda itu bagus di atas kertas. Tapi di lapangan, kita belum punya ekosistem yang menjaga PMI dari hulu ke hilir. Jangan hanya berpikir soal pengawasan sebelum berangkat, tapi juga siapa yang menjaga mereka secara ekonomi ketika mereka sudah di luar negeri. Di situlah koperasi harus hadir,” tegasnya.













