“Sebagai bentuk upaya untuk melindungi masyarakat khususnya masyarakat muslim,” ujarnya.
Muhdi mendorong pihak berwajib dan pemerintah segera mitigasi, Menarik Produk dipasaran, serta menghentikan peredaran makanan bercap halal namun haram ini. Pasalnya telah mencoreng kepercayaan masyarakat akan kesakralan lebel halal itu.
“Ini bukan hanya soal norma agama, tapi juga soal transparansi label dan perlindungan konsumen, terutama bagi anak-anak kita yang paling rentan,” kata dia.
Terkait jajanan anak yang ternyata juga dijajakan secara online, masih kata Muhdi, Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) harus segera bertindak tegas dengan berkomunikasi dengan penyedia layanan platform e-commerce. Penyedia platfofm e-commerce harus selalu mengontrol konten dan segera memblokir akun yang menjajakan produk namun melanggar ketentuan.












