“Kalau di Pergub itu masuk ranah pidana. Polisi juga punya pasal di KUHP untuk itu,” jelasnya.
Terkait upaya mediasi, Zaini menyebut bahwa Sentosa Seal telah diundang berkali-kali sejak 5 November 2023 namun tidak pernah hadir. Dalam proses klarifikasi, perusahaan sempat menyangkal alamat yang dilaporkan Nila, menyebutnya sebagai salah alamat.
“Kami undang ke lokasi sesuai laporan, tapi mereka selalu bilang itu bukan miliknya,” terang Zaini.
Dalam rapat, Diana selaku pihak dari perusahaan mengelak tuduhan penahanan ijazah dan menyatakan tidak mengetahui keberadaan dokumen tersebut. Namun, sikap yang berubah-ubah memunculkan keraguan.
“Awalnya mengaku tidak kenal Nila, tapi kemudian bilang lupa. Ini membingungkan dan menjadi akar masalah,” ujar Zaini.
Disnaker kota Surabaya kata Zaini, saat ini telah berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur untuk pengawasan lebih lanjut.
“Termasuk membuka kemungkinan penggeledahan lokasi, sesuai ketentuan pengawasan yang kini menjadi wewenang provinsi” tutupnya.(ADV)












