AdvertorialCakrawala LegislatifIndeksPilihan Redaksi

Komisi D DPRD Surabaya Tegaskan Kawal Kasus Penahanan Ijazah Sampai Tuntas

×

Komisi D DPRD Surabaya Tegaskan Kawal Kasus Penahanan Ijazah Sampai Tuntas

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya, Akmarawita Kadir
Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya, Akmarawita Kadir

Meski perusahaan sempat mengancam akan melaporkan balik karyawan yang mengadu, Akmawarita menilai hal itu tidak perlu ditanggapi berlebihan. Dia menegaskan, karyawan sebagai korban tidak perlu takut karena berada di pihak yang benar.

“Silakan saja kalau Bu Diana mau lapor balik. Tapi karyawan jangan takut. Mereka korban. Kami siap bantu carikan pengacara bila perlu,” ujarnya.

Akmawarita pun mengapresiasi fakta bahwa kasus ini menjadi viral dan mendorong perusahaan-perusahaan lain yang pernah menahan ijazah untuk mulai mengembalikannya. Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi dunia kerja di Surabaya.

“Kami berharap tidak ada lagi pengusaha yang menahan ijazah karyawan. Ini bukan utang-piutang, ini hubungan kerja. Jangan melanggar hukum dan nilai kemanusiaan,” tutupnya.

sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya, Achmad Zaini, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah langkah pendampingan, termasuk mengantar pelapor ke Polres Tanjung Perak.

Zaini menegaskan bahwa laporan tersebut bukan berasal dari dinas secara langsung, melainkan inisiatif pribadi Nila sebagai pelapor. Dinas hanya mendampingi sesuai arahan dari Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.

“Saya hanya mendampingi Mbak Nila untuk menyampaikan laporannya ke Polres Tanjung Perak. Semua yang disampaikan adalah dari Mbak Nila,” ujar Zaini saat hearing bersama Komisi D DPRD Surabaya, Selasa (15/4/2025).

Secara regulasi, penahanan ijazah oleh perusahaan termasuk dalam kategori pidana berdasarkan Pergub No. 8 Tahun 2016, dan juga dapat dijerat dengan pasal dalam KUHP. Zaini meyakini kepolisian memiliki dasar hukum untuk menindak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *