Selain penindakan awal, pendekatan edukatif kepada pelaku usaha juga menjadi hal yang krusial. Terlebih jika pelanggaran dilakukan tanpa unsur kesengajaan. Pemkot Surabaya, kata Yona, seharusnya mendampingi dan menyosialisasikan aturan agar kejadian serupa tidak terulang.
“Jika terbukti ada pelanggaran, berikan pembinaan terlebih dahulu, terutama jika tidak ada niat jahat. Sosialisasi aturan lokal tentang batas kandungan alkohol sangat penting, termasuk kewajiban mencantumkan informasi jelas pada menu atau kemasan,” tegas Yona.
Politisi partai Gerindra ini juga menyebut pentingnya penguatan regulasi yang sudah ada, seperti Perda No. 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian.
Menurutnya, regulasi perlu ditegakkan secara konsisten dan dibarengi dengan pengawasan rutin di pusat perbelanjaan maupun tempat kuliner.
“Perda harus dievaluasi dan ditegakkan secara tegas. Pengawasan berkala juga harus ditingkatkan, apalagi terhadap makanan atau minuman yang berpotensi mengandung alkohol,” tegas Yona.












