Cakrawalanews.co – DPRD Kota Surabaya menyoroti potensi pajak parkir di pusat perbelanjaan atau mal yang dinilai belum tergarap maksimal.
Pasalnya, dugaan kebocoran pajak parkir disejumlah mal masih menjadi masalah klasik yang belum tertuntaskan.
Seperti diketahui, parkir di mal dan gedung perkantoran dikelola oleh pihak swasta dikenai dengan pajak parkir sebesar 10% dari pendapatan parkir dan harus disetor ke pemerintah kota.
Wakil ketua DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni menengarai bahwa sistem pencatatan dan pengawasan penerimaan pajak parkir di mal harus diperbaiki agar tidak ada kebocoran pendapatan.
“Kita sering mendengar bahwa laporan pendapatan parkir dari pengelola tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Misalnya, dalam satu hari parkiran penuh, tetapi laporan yang masuk ke pemerintah tidak mencerminkan itu. Maka, pengawasan dan sistem pencatatan pajak parkir harus diperketat,” tegasnya Kamis (27/03/2025).
Menurutnya, salah satu solusi yang bisa diterapkan adalah penggunaan sistem digital terintegrasi yang memungkinkan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) mengakses data transaksi parkir secara real-time. Dengan begitu, manipulasi laporan bisa diminimalisir.












