“ Memang, berdasarkan Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, batas usia menikah bagi perempuan 16 tahun, sedangkan pria 19 tahun. Namun menurut Adi Yumanto, usia 16 tahun masih terlalu kecil. Banyak sekali potensi persoalan yang muncul akibat nikah di usia anak-anak,” tuturnya.
Lanjutnya, diantaranya adalah masih tingginya angka meninggal ibu melahirkan atau bayinya.
’’Sudah waktunya kita bersama membiarkan anak-anak perempuan bermain, belajar, dan berprestasi,’’ jelasnya dihadapan undangan yang terdri dari berbagai organisasi perempuan di Gresik,” imbaunya.
Pada pelaksanaan deklarasi tersebut Dr. Dra. Pinky Saptandari Endang Pratiwi, MA. dari Universitas Airlangga Surabaya menjadi narasumber. Dihadapan undangan yang semuanya para ibu tersebut Pinky Saptandari menyatakan, saat ini peran keluarga sudah diintervensi oleh dunia global melalui gadget.
“Sempatkan agar selalu ngobrol bersama keluarga tanpa kehadiran gadget. Ngobrol langsung ini lebih menciptakan suasana kebersamaan dalam membina keluarga” tandasnya.












