AdvertorialDPRD JatimIndeksPilihan Redaksi

Ketua Komisi E Minta Perusahaan Patuhi Aturan SE Gubernur Jatim Terkait Pemberian THR H-7 Sebelum Lebaran

×

Ketua Komisi E Minta Perusahaan Patuhi Aturan SE Gubernur Jatim Terkait Pemberian THR H-7 Sebelum Lebaran

Sebarkan artikel ini

Selain mendukung himbauan Gubernur, Sri Untari juga meminta agar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan pembayaran THR. Ia menegaskan bahwa perusahaan yang melanggar aturan harus dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku.

“Pemerintah harus memastikan hak pekerja dilindungi. Jika ada laporan ketidakpatuhan, langkah tegas harus diambil. Kita tidak ingin ada pekerja yang terlantar haknya karena kelalaian atau ketidakpatuhan pengusaha,” ujarnya.

“Kesejahteraan pekerja adalah fondasi utama untuk memperkuat ekonomi kita. Mari kita jaga momentum ini dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan dan saling menghormati hak dan kewajiban masing-masing. Dengan begitu, suasana Hari Raya yang penuh kebahagiaan dapat dirasakan oleh semua kalangan,” pungkas Sri Untari. (Caa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *