Wali Kota Eri menekankan bahwa rotasi jabatan Kepala Perangkat Daerah (PD) di lingkup Pemkot Surabaya akan dilakukan maksimal setiap tiga tahun sekali.
Hal ini bertujuan untuk mencegah pejabat menduduki posisi tertentu dalam jangka waktu terlalu lama.
“Sehingga tidak ada lagi istilah seorang Sekda (Sekretaris Daerah) menjabat selamanya. Aturan terbaru juga tidak lagi membedakan golongan IIA atau IIB, tetapi semuanya sudah memiliki jenjang tertentu,” jelasnya.












