“Kadang ada kekhawatiran, setelah mereka melapor, pasca Lebaran justru diancam pemutusan hubungan kerja (PHK). Oleh karena itu, kami mendorong Dinas Tenaga Kerja mengoptimalkan inovasi agar aduan bisa diterima secara online tanpa menyebut identitas pelapor,” jelasnya.
Lebih lanjut, Fathoni menyatakan bahwa DPRD Surabaya juga membuka ruang pengaduan bagi para pekerja yang enggan melapor ke Dinas Tenaga Kerja karena takut identitasnya diketahui.
“Silakan datang ke DPRD Surabaya. Kami pastikan identitas pelapor akan kami lindungi, dan kami akan bersama-sama Disnaker melakukan penelusuran terhadap perusahaan yang tidak membayarkan THR,” tambahnya.
Ia mengungkapkan, tahun-tahun sebelumnya DPRD Surabaya juga membuka posko pengaduan THR. Beberapa aduan berhasil difasilitasi sehingga perusahaan yang sebelumnya tidak membayarkan THR akhirnya memenuhi kewajibannya, baik langsung maupun melalui skema cicilan.
Ia menegaskan, pengawasan yang komprehensif terhadap praktik pelaku usaha terkait pembayaran THR akan terus dilakukan, demi menjaga kesejahteraan para pekerja yang menjadi salah satu pilar penting dalam roda perekonomian kota.
Fathoni pun berharap, tahun ini kesadaran pelaku usaha di Surabaya semakin baik.
“Apalagi ekonomi sedang tidak terlalu stabil. Kami memahami, namun hak pekerja tetap harus dipenuhi, bisa dicapai dengan kesepakatan bersama jika perlu,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Disperinaker Kota Surabaya, Achmad Zaini menjelaskan bahwa posko pengaduan tersebut tersedia dalam dua bentuk, yakni online dan offline.
“Pengaduan THR offline bisa dilakukan dengan datang langsung ke kantor Disperinaker di Jalan Penjaringan Asri Nomor 36, Surabaya. Sementara itu, kalau ingin melakukan pengaduan online bisa dilakukan dengan memindai barcode yang sudah kami sebar ke semua perusahaan maupun serikat pekerja,” ungkap Zaini.
Ia juga menjelaskan bahwa ada dua pihak yang berhak melaporkan ke posko pengaduan. Pertama, perusahaan yang telah penyalurkan THR. Kedua, pekerja yang belum atau tidak menerima THR sesuai ketentuan.
“Bagi para pekerja yang akan melaporkan harus menyertakan bukti status hubungan kerja dengan perusahaannya. Jika hubungan kerja sudah berakhir atau kontrak sudah putus, maka laporan tersebut tidak bisa diproses lebih lanjut,” paparnya.












