CakrawalaNews.co – Rencana penerapan Peraturan Presiden Nomer 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang di dalamnya mengatur tentang pembatasan KRIS (Kelas Rawat Inap Standar) menuai polemik di Jawa Timur.
Sejumlah Rumah Sakit milik pemerintah daerah dikawatirkan semakin tidak mampu menampung pasien yang selama ini selalu over kapasitas.
Ketua Komisi E DPRD Jatim Sri Untari Bisowarno mengaku mendengar keluhan ini setelah melakukan dialog dengan pihak RSUD dr Soetomo dan RSUD lainnya milik pemprov Jatim.
Ia menjelaskan bahwa Sistem KRIS adalah sistem baru yang menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 di BPJS Kesehatan, dengan tujuan menyamaratakan kualitas layanan rawat inap bagi semua peserta, dan ditargetkan berlaku penuh pada 30 Juni 2025.
“Kami minta pemerintah pusat menunda kebijakan KRIS karena belum tepat dilaksanakan tahun ini, Sri Untari, Selasa (18/3/2025)












