“Kita ingin layanan kesehatan semakin baik, tetapi di sisi lain kesadaran masyarakat untuk hidup sehat harus terus digelorakan dengan pola hidup bersih dan sehat sehingga kualitas kehidupan masyarakat semakin membaik,” tambahnya.
Achmad juga menegaskan bahwa hak atas kesehatan telah dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Pasal ini menyatakan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan kesehatan, dan pemerintah serta seluruh pihak terkait harus memastikan hak tersebut dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat tanpa hambatan












