Wakil Sekretaris DPC PDI Perjuangan Surabaya, Achmad Hidayat, menjelaskan bahwa kasus kecelakaan seperti ini tidak ditanggung oleh Jaminan Kesehatan Semesta, melainkan oleh asuransi Jasa Raharja. Namun, ada batas plafon yang membuat pasien tetap harus menanggung biaya tambahan.
“Memang kalau Jasa Raharja plafonnya terbatas sehingga sisanya menjadi tanggungan pribadi, apalagi ada kejadian tertentu. Ini pelajaran bagi kita semua agar lebih berhati-hati. Bagaimanapun, pelayanan kesehatan merupakan hak warga masyarakat tanpa terkecuali!” tegas Achmad Hidayat.
Ia juga mengapresiasi pihak RSUD Dr. Soetomo atas kebijaksanaan mereka dalam penyelesaian tanggungan pasien, serta peran Ketua DPRD Kota Surabaya, Adi Sutarwijono, dalam membantu menjembatani komunikasi antara keluarga pasien dan rumah sakit.













