Cakrawala SurabayaHeadlineIndeksPilihan Redaksi

Disperinaker Surabaya Buka Posko Pengaduan THR 2025 Secara Online dan Offline

×

Disperinaker Surabaya Buka Posko Pengaduan THR 2025 Secara Online dan Offline

Sebarkan artikel ini
KepalaSatpol PP Surabaya, Achmad Zaini
KepalaSatpol PP Surabaya, Achmad Zaini

CakrawalaNews.co – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, menerima kunjungan kerja spesifik (kunker spesifik) Bidang Ketenagakerjaan Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di ruang sidang wali kota, Kamis (13/3/2025).

Kunjungan tersebut bertujuan untuk mengetahui kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terkait ketenagakerjaan, khususnya dalam pengawasan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idulfitri 1446 H.

Dalam pertemuan itu, Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan bahwa Pemkot Surabaya telah menggandeng berbagai pihak dalam melakukan pengawasan terhadap penyaluran THR oleh pelaku usaha kepada para pekerja.

“Jadi pengawasan sudah kami lakukan melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) bekerja sama dengan Aliansi Serikat Bekerja (Gasper). InsyaAllah kami memastikan THR bisa diserahkan sesuai ketentuan,” ujar Wali Kota Eri.

Wali kota yang akrab disapa Cak Eri itu mengimbau seluruh pelaku usaha di Surabaya agar menyalurkan THR sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Regulasi tersebut mengatur bahwa THR wajib diberikan selambat-lambatnya H-7 sebelum Lebaran.

“Saya berharap para pelaku usaha memberikan THR sesuai dengan aturan pemerintah, karena bagaimanapun suatu usaha tidak akan berhasil tanpa adanya pegawai. Berikan hak karyawan dalam hal ini THR maksimal H-7 sebelum Hari Raya Idulfitri,” imbaunya.

Sebagai bentuk komitmen dalam pengawasan, Pemkot Surabaya telah membuka posko pengaduan THR mulai 13 Maret hingga Hari Raya Idulfitri 2025.

Kepala Disperinaker Kota Surabaya, Achmad Zaini menjelaskan bahwa posko pengaduan tersebut tersedia dalam dua bentuk, yakni online dan offline.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *