Cakrawala DemokrasiCakrawala JatimIndeksPilihan RedaksiPilkada24

KPU Jatim : Surat Suara Sudah Tercetak dan Petugas KPPS Juga Diganti Untuk PSU di Magetan

×

KPU Jatim : Surat Suara Sudah Tercetak dan Petugas KPPS Juga Diganti Untuk PSU di Magetan

Sebarkan artikel ini

“Alhamdulillah surat suara sudah siap dan sudah tercetak sebanyak 2000 an surat suara dengan label khusus PSU MK. Bahkan kekurangan sekitar 200 an surat suara juga akan kita cetak di Temprina Nganjuk,” bebernya.

Sedangkan menyangkut mekanisme PSU, lanjut Umam tetap mengacu pada aturan PKPU No.17/2017. Hanya saja untuk rekapitulasi jeda satu hari setelah dilakukan penghitungan suara di masing masing TPS.

“Rekapitulasinya di tingkat kecamatan hanya akan membacakan perolehan suara di TPS yang PSU kemudian dijumlahkan. Namun lokasinya di KPUD setempat tapi di tempat yang berbeda. Dan di hari yang sama, hasil rekap tingkat kecamatan dilanjutkan dengan rekap di tingkat kabupaten,”katanya.

Untuk hasil akhir, tambah Umam pihaknya masih berkordinasi, apakah langsung ditetapkan pada tanggal 23 Maret atau tanggal 24 Maret 2025. Sebab putusan MK memang tidak mengharuskan melaporkan ke MK tapi langsung dihitung dan direkap lalu ditetapkan. “Yang penting proses penetapan hasil PSU Pilkada Magetan masih dalam rentang waktu yang disarankan dalam putusan MK,” ungkap pria asli Surabaya ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *