Cakrawala DaerahIndeks

Jelang Ramadan, Polisi Amankan 18 Pelaku Penyalangunaan Narkoba di Kota Tegal

×

Jelang Ramadan, Polisi Amankan 18 Pelaku Penyalangunaan Narkoba di Kota Tegal

Sebarkan artikel ini
Jelang Ramadhan, Polisi Amankan 18 Pelaku Penyalangunaan Narkoba di Kota Tegal
Jelang Ramadhan, Polisi Amankan 18 Pelaku Penyalangunaan Narkoba di Kota Tegal

“Dari 10 kasus narkotika petugas berhasil mengamankan barang bukti 7,02 gram sabu, 5,43 gram ganja dan 11,62 gram tembakau gorila. Sedangkan dari 5 kasus psikotropika petugas berhasil mengamankan 3.125 butir obat berbahaya dan 39 butir obat psikotropika,” terang Kapolres.

Dan saat ini, lanjut Kapolres, semua tersangka masih dalam penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Tegal Kota.

“Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya mereka kita kenakan Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *