“Dari 10 kasus narkotika petugas berhasil mengamankan barang bukti 7,02 gram sabu, 5,43 gram ganja dan 11,62 gram tembakau gorila. Sedangkan dari 5 kasus psikotropika petugas berhasil mengamankan 3.125 butir obat berbahaya dan 39 butir obat psikotropika,” terang Kapolres.
Dan saat ini, lanjut Kapolres, semua tersangka masih dalam penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Tegal Kota.
“Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya mereka kita kenakan Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tuturnya.







