Ia menambahkan bahwa saat ini ada surat dari Kementerian Perdagangan yang mengatur pengawasan siber terhadap berbagai produk, termasuk minuman beralkohol, bahan berbahaya, hingga pupuk.
“Jadi bukan hanya minuman beralkohol, tapi juga bahan berbahaya lainnya,” tambahnya.
Eko juga menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu perubahan regulasi dari pemerintah pusat.
“Kami masih menunggu regulasi yang lebih jelas,” ujarnya.








