Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni mengatakan, program PTSL yang ditanda tangani melalui SKB 3 Mentri dan diperkuat dengan Peraturan Mentri Agraria Nomor 6 tahun 2018 merupakan ikhtiar Pemerintah untuk memberikan kepastian hukum kepada warga atas tanah yang dimiliki secara Cuma-Cuma.
“Program PTSL adalah jawaban atas keresahan masyarakat yang mengurus dokumen pertanahan lama dan berbiaya tinggi, sehingga Pemerintah meluncurkan program ini, agar beban masyarakat menjadi ringan, ” ungkap Mas Toni.
Terkait dengan usulan agar kuota program PTSL di perluas, Toni mengatakan karena itu program Pemerintah pusat, maka pihaknya akan menyampaikan harapan warga tersebut ke Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir yang juga mewakili daerah pemilihan Surabaya dan Sidoarjo dan juga Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI Sarmudji yang merupakan politisi kelahiran Surabaya.
“Alhamdulillah Menteri ATR BPN adalah salah satu kader terbaik Partai Golkar Gus Nusron Wahid, mudah-mudahan Pak Adies dan Pak Sarmudji pas ketemu bisa mendorong keinginan warga Sawahan ini, sehingga warga Surabaya bisa mendapatkan kesesuain antara data fisik dengan data juridis atas tanah yang dimilikinya, ” pungkasnya.











