“Kami berharap program PTSL diadakan lagi, dan diperbanyak kuotanya, agar warga bisa memanfaatkan program tersebut, apalagi ada isu di media sosial bahwa Petok D akan dianggap tidak berlaku lagi ditahun 2026, ” ujarnya.
Masih menurut Setyo, ada beberapa dokumen warga yang mengurus program PTSL namun belum selesai karena ada beberapa kendala seperti dokumen waris dan lain sebagainya berharap segera dikembalikan ke pemiliknya, mengingat waktu itu beberapa dokumen dikumpulkan secara kolektif kepada koordinator yang mengurus.
“Warga yang sertifikatnya belum jadi, khawatir dokumen yang telah diserahkan disalahgunakan untuk kepentingan lain, mengingat ada praktek mafia tanah dan praktek pinjaman online yang meresahkan masyarakat, ” paparnya.











