“Ke depan, kami akan memperketat pengawasan. Jika ada kegiatan di kantor kelurahan, harus dipastikan terlebih dahulu apakah itu benar program dari pemkot atau bukan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, serta Perdagangan (Dinkopdag) Surabaya, Dewi Soeriyawati, menyampaikan bahwa pemkot tidak pernah memberikan bantuan dana tunai kepada pelaku UMKM.
“Kami sudah mengingatkan kelurahan, kecamatan, dan komunitas UMKM agar lebih berhati-hati. Pemkot tidak pernah memberikan pinjaman dalam bentuk uang tunai untuk modal usaha,” kata Dewi.
Dewi juga mengungkapkan bahwa pelaku penipuan berinisial BAR, sebelumnya memang pernah bekerja sebagai pegawai outsourcing di Pemkot Surabaya sebelum akhirnya diberhentikan. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti posisi yang pernah ditempati oleh pelaku.












