Dari 84 jenis perizinan yang ditangani, DPMPTSP tidak bisa menuntaskan sesuai jadwal yang digariskan, yakni 2 minggu atau 15 hari, meski semua persyaratan pengaju sudah lengkap.
“ Karena terbatasnya tenaga yang kami miliki, kami tidak bisa menyelesaikan perizinan sesuai waktu. Saat ini, kami hanya memiliki tenaga ahli bidang pengurusan IMB sebanyak 5 orang. Dengan jumlah tenaga pemroses IMB hanya 5 orang, maka jauh dari cukup dilihat dari berkas pengajuan izin,” ,” ujar.
Ia menambahkan, saat ini membuat kebijakan agar tunggakan berkas pengajuan izin tidak semakin bertambah. Yaitu dengan cara pengajuan baru akan diproses jika berkasnya lengkap.












