Di tambahkan Mulyanto menumpuknya berkas tersebut bukan karena tidak tertangani. Namun, dikarenakan berkasnya banyak yang tidak memenuhi syarat.
“ Para pengaju izin juga tak kunjung melengkapinya, rata-rata pengajuan izin tak bisa proses karena gambar yang diajukan setelah dikroscek di lapangan tidak sesuai. Sebagai contoh, status tanah masih belum klir. Jika untuk perusahaan berbadan hukum PT, tanah yang statusnya hak milik untuk IMB harus dirubah HGB (hak guna bangunan),” ungkapnya.
“Kami tak pernah menolak pengurusan izin. Asalkan semua persyaratan dipenuhi kami proses,” ucapnya.












