Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Tegal, Nurhayati, melalui Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Kusnianto, menjelaskan bahwa SP4N-LAPOR! ditetapkan sebagai aplikasi umum dalam pengelolaan pengaduan pelayanan publik berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 680 Tahun 2020.
“Sebagai aplikasi nasional, seluruh instansi wajib menggunakan SP4N-LAPOR! dalam mengelola pengaduan pelayanan publik,” ujar Kusnianto.
Sebagai bentuk komitmen, Pemerintah Kabupaten Tegal telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 95 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Tahun 2022-2024. Tujuannya adalah menciptakan sistem pengelolaan pengaduan yang responsif, solutif, dan terpercaya. Selain itu, Pemkab Tegal juga telah membentuk Tim Koordinasi SP4N-LAPOR! melalui Surat Keputusan Bupati Nomor 480/522 Tahun 2022.













