Berita UtamaCakrawala DaerahIndeks

Pemkab Tegal Evaluasi Pengelolaan Aduan Pelayanan Publik Melalui SP4N-LAPOR!

×

Pemkab Tegal Evaluasi Pengelolaan Aduan Pelayanan Publik Melalui SP4N-LAPOR!

Sebarkan artikel ini
Tim saat Vistasi diRSUD Soeselo Kabupaten Tegal. Foto Teguh
Tim saat Vistasi diRSUD Soeselo Kabupaten Tegal. Foto Teguh

Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Tegal, Nurhayati, melalui Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Kusnianto, menjelaskan bahwa SP4N-LAPOR! ditetapkan sebagai aplikasi umum dalam pengelolaan pengaduan pelayanan publik berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 680 Tahun 2020.

“Sebagai aplikasi nasional, seluruh instansi wajib menggunakan SP4N-LAPOR! dalam mengelola pengaduan pelayanan publik,” ujar Kusnianto.

Sebagai bentuk komitmen, Pemerintah Kabupaten Tegal telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 95 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Tahun 2022-2024. Tujuannya adalah menciptakan sistem pengelolaan pengaduan yang responsif, solutif, dan terpercaya. Selain itu, Pemkab Tegal juga telah membentuk Tim Koordinasi SP4N-LAPOR! melalui Surat Keputusan Bupati Nomor 480/522 Tahun 2022.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *