Ia juga menyoroti penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) oleh Pemkot Surabaya di atas lahan yang masih dalam sengketa.
“Seharusnya, jika ada konflik atas lahan yang diajukan, izin tersebut ditunda dulu. Kami menduga ada prosedur yang tidak sesuai, dan DPRD akan meminta klarifikasi dari Pemkot,” tegasnya.
Toni memberikan waktu dua minggu bagi kedua pihak untuk bermusyawarah guna mencari solusi terbaik. Ia juga menyesalkan tindakan Permadi yang membongkar rumah Uswatun Khasanah secara sepihak.
“Pak Permadi ini bertindak seolah-olah penegak Perda dengan membongkar bangunan milik orang lain. Ini tidak dibenarkan. Tidak boleh ada warga yang main hakim sendiri. Ini kesannya Homo Homini Lupus” ujarnya.












