“Jadi kita mendukung itu karena memang perbaikan jalan jalan tersebut sangat dibutuhkan,” terang politikus asal Madura.
Lebih lanjut Halim memaparkan bahwa pengalokasian sisa anggaran untuk infrastruktur itu merupakan bagian amanah dari Permendagri No 15 Tahun 2024 tentang Mandatory Spending. Bahkan dalam UU No.1 Tahun 2022 tentang HKPD juga mengamanatkan mandatory spending untuk infrastruktur sebesar 40 persen, untuk belanja pegawai 30 persen, untuk pendidikan 20 persen dan untuk kesesahatan 10 persen.
“Namun realisasinya pada tahun lalu untuk infrastruktur hanya mencapai 33 persen. Salah satu penyebabnya adalah kendala teknis dalam pengisian Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). Ini yang menjadi evaluasi kami agar ke depan alokasi anggaran baru dapat merata di seluruh Jatim,” harapnya.












