“Karena jika mereka tidak punya akte nikah, mereka tidak bisa ngurus dan tidak bisa mempunyai Kartu Keluarga (KK),” ujarnya.
Kebanyakan pasangan pengantin tersebut mengikuti sidang isbat nikah tahap II. Mayoritas para pasangan nikah massal ini telah memiliki anak. Bahkan ada juga yang sudah mempunyai cucu.











