“Faktor cuaca pancaroba juga memicu lonjakan kasus. Karena itu, kami terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mempercepat distribusi vaksin dan obat-obatan,” ujar Indyah.
Jawa Timur pernah menetapkan status darurat wabah PMK pada 2022. Melalui vaksinasi dan pengawasan lalu lintas ternak, wabah saat itu berhasil dikendalikan pada 2023. Namun, kembalinya kasus ini menuntut langkah cepat dan terstruktur.
Komisi B DPRD Jatim memastikan akan terus mengawal penanganan PMK hingga tuntas. “Kami tidak ingin terlambat. Langkah cepat dan koordinasi yang solid adalah kunci,”pungkas Chusni Mubarok. (Caa)












