“Kondisi box culvert saat ini sudah terkikis, karena ternyata kerangka besinya hanya satu lonjor saja. Kalau seperti itu apa bisa kuat,” tuturnya.
Terkait persoalan ini, Komisi III DPRD Kabupaten Gresik akan memanggil pihak DPU untuk diklarifikasi.
“Kami harus memanggil DPU atas temuan-temuan yang kami dapatkan dilapangan. Pada pertemuan awal dulu memang ada penambahan addendum tanpa denda karena terjadi protes warga. Tapi kini sudah melewati batas waktu addendum dan proyek belum juga selesai,” ungkap, Ahmad Kusriyanto anggota Komisi III lainnya.
Selain mempersoalkan kinerja kontraktor Komisi III juga akan mempertanyakan terkait kinerja konsultan proyek serta tim pengawas dari DPU Gresik. Sebab, selama ini banyak proyek yang tidak sesuai spesifikasi karena lemahnya pengawasan dari tim DPU.



