Masih Teguh, bukan hanya dua Direktur saja yang dilaporkan kepada Walikota Surabaya, Badan Pengawas ( Bawas ) juga dilaporkan, karena menurutnya Bawas juga mendukung terjadinya, tindakan pelanggaran Perda dan Perwali yang dilakukan dua Direktur tersebut dan membiarkan adanya ketidakharmonisan antar Direksi, dengan mengabaikan surat Direktur Utama Nomor : 093/ XEks.OP/ RPH. Surya/ 2017 tanggal 11 Oktober 2017 tentang laporan terkini perusahan.
“Selain dua Direktur , saya juga melaporkan Bawas kepada Walikota sebab, mendukung terjadinya pelanngaran Perda dan Perwali yang dilakukan oleh dua Direktur dan membiarkan ketidakharmonisan antar Direksi serta mengabaikan surat Direktur Utama terkait laporan terkini perusahaan,” tandasnya.
Terpisah Kepala Inspektorat Kota Surabaya Sigit Sugiharsono ketika dikonfrimasi mengatakan, untuk Surat Direktur PD RPH, sampai saat ini belum ada disposisi dari Walikota untuk menindaklanjuti.












