Dan serta adanya tindak penyalahgunaan kewenangan, dimana menurut Teguh para direktur tersebut dengan sengaja tanpa koordinasi dan tanpa persetujuaan Direktur Utama, Menandatangani Surat Perintah Mengeluarkan Uang ( SPMU ) dan secara bersama – sama dengan bagian keuangan mengeluarkan uang perusahaan.
Terkait hal tersebut, saat dikonfirmasi Direktur Utama Teguh Prihandoko membenarkan perihal surat yang ia layangkan kepada wali kota, tanggal 15 November 2017.
“ Benar mas, surat sudah saya kirim tanggal 15 November, bahkan saya telah memberikan surat peringatan satu terhadap Direktur Administrasi dan Keuangan dan Direktur Jasa dan Niaga, karena telah sengaja melakukan perlawanan dan penyalahgunaan kewenangan sesuai dengan Perda,” ujarnya.












