Di tambahkannya pihaknya dalam waktu dekat bakal memasang plang yang menandakan bahwa tanah tersebut merupakan asset milik pemda. Sedangkan untuk bidang yang sudah bersertifikat, pihaknya bakal menyurati Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Kami akan meminta BPN mencabut sertifikat tersebut,” ucapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gresik Moh Syafi’ AM meminta kepada pemda untuk mempercepat proses tersebut. Sehingga, asset-aset yang dimiliki bisa segera terdata dan bisa dimanfaatkan.
“Saya kira persoalan ini sudah ditindaklanjuti pemerintah, jadi kita tinggal menunggu hasilnya nanti,” ungkapnya. (eno/cn08)



