Tapi dengan catatan tanah atau lahan dengan surat ijo tidak masuk dalam rencana pembanguan yang dilaksanakan Pemerintah Kota Surabaya.
Adapun subyek pelepasan adalah pemegang surat ijo yang ber-KTP Surabaya. Sementara, syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan permohonan pelepasan antara lain, peruntukan Izin Pemakaian Tanah (IPT) adalah perumahan dengan penggunaan untuk rumah tinggal.
“Pemohon merupakan pemegang IPT selama 20 tahun berturut-turut, serta IPT masih berlaku,” kata Maria Theresia Rahayu Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT).
Selain itu, luas lahan yang ingin dilepas berukuran maksimal 250 meter persegi. Pemohon hanya bisa melepaskan satu persil.
“Warga bisa mengajukan permohonan pelepasan tanah kepada wali kota Surabaya melalui Kepala DPBT dengan dilampiri KTP, fotokopi IPT, bukti pembayaran retribusi IPT terakhir serta surat pernyataan kesanggupan membayar segala biaya yang timbul akibat adanya permohonan pelepasan hak,” ungkap dia.(hdi/cn02)












