Cakrawala SurabayaHeadlineIndeks

Pejuang Surat Ijo Tuntut Revisi Perda 3 tahun 2016 Tentang Pelepasan Surat Ijo

×

Pejuang Surat Ijo Tuntut Revisi Perda 3 tahun 2016 Tentang Pelepasan Surat Ijo

Sebarkan artikel ini

Kondisi ini menurutnya sangat memberatkan karena status tanah surat ijo hanya terjadi di Surabaya.

“Dulu waktu kampanye janji membaskan surat ijo, tapi nyatanya sampai sekarang warga masih kesulitan untuk mewujudkan. Mana janjinya sampai sekarang tidak jelas,” katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Surabaya Herlina Harsono Njoto mengaku hingga saat ini lembaga legislatif tetap berusaha untuk memperjuangkan.

Bahkan, dirinya menyebutkan terbentuknya Perda tersebut sebagai payung hukum untuk pembebasan lahan surat ijo agar bisa dimiliki warga.

“Tentunya harus duduk bersama dan perubahan perda bukan hanya produk di legislatif tapi bisa juga inisiatif Pemkot Surabaya. Tentunya harus ada kajian untuk perubahan perda agar sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar politisi Partai Demokrat ini.

Sebelumnya, Pemkot Surabaya melalui Menurut Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Surabaya menyebutkan saat ini warga Surabaya sudah bisa mengesahkan lahan surat ijo perumahan menjadi penggunaan rumah tinggal atau hak milik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *