“Berdasarkan putusan MK, pejabat daerah, ASN, TNI/Polri yang tidak netral dapat dipidana dengan hukuman penjara satu hingga enam bulan dan denda Rp600 ribu hingga Rp6 juta,” ujar Moestar di DPC PDI Perjuangan Surabaya, Jumat (22/11/2024).
Moestar mengajak masyarakat Surabaya untuk tidak ragu melaporkan setiap tindakan yang bertentangan dengan prinsip netralitas tersebut. Dia menegaskan, BBHAR siap menerima laporan masyarakat terkait ketidaknetralan ASN, pejabat daerah, maupun anggota TNI/Polri.
“Kami berharap kepada masyarakat Kota Surabaya, apabila melihat kejadian yang bertentangan dengan putusan MK, agar direkam, disimpan, dan dilaporkan kepada tim hukum DPC Surabaya,” tegasnya.












