Bagi Fraksi Partai Demokrat, manajemen keuangan daerah tersebut yang penting jangan sampai mengakibatkan ketidakmaksimalan kinerja OPD-OPD pemerintahan dan yang pasti tidak boleh menyalahi aturan penyusunan APBD. Penggunaan anggaran ini harus tetap dapat dipertanggung jawabkan secara legal. “Kami menyetujui Rancangan
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah,” pungkas Misery. (Caa)
DPRD Resmi Sahkan APBD Jawa Timur 2025 Sebesar Rp.29,6 Triliun



